Dampak dan Kebijakan Akibat Pandemi COVID-19 pada Bisnis Lembaga Keuangan
Hingga 25 Maret 2020, jumlah kasus COVID-19 (Corona) di Indonesia menjadi 790 orang, meninggal 58 orang, dan sembuh 31 orang. Kondisi pandemi ini tentu berdampak pada kondisi ekonomi dan bisnis di Indonesia, Sehubungan dengan kondisi saat ini OJK mengeluarkan kebijakan yang juga temuat di POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease, yang dikeluarkan pada 19 Maret 2020 dan akan berlaku hingga 31 Maret 2021.
Didalamnya termuat tentang dampak langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Selain itu juga mempengaruhi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), penurunan harga emas, melemahnya nilai rupiah, hingga kegiatan operasional lembaga keuangan.
Bank Nusumma sebagai lembaga keuangan turut terpengaruhi pandemi Covid-19, sehingga perlu strategi ampuh untuk menjaga DPK dan KYD yang eksis saat ini karena berpotensi mempengaruhi penarikan DPK (menjelang Idul Fitri) dan kolektabilitas KYD.
Hingga hari ini kegiatan ekonomi masih berjalan karena pemerintah indonesia saat ini masih mengambil kebijakan Social Distancing, tepatnya telah diganti oleh WHO per 24 Maret 2020 menjadi frasa Physical Distancing, dibandingkan dengan Lockdown. Implementasi tersebut atas dasar pertimbangan bahwa Lockdown menyebabkan aktivitas ekonomi lumpuh total, sementara masyarakat Indonesia masih banyak peputaran pendapatannya harian. Selain itu juga Lockdown memicu Panic Buying yang mengganggu distribusi barang dan jasa, serta inflansi. Saat ini tanpa kebijakan Lockdown, nilai tukar Rupiah terhadap Dollar AS per 25 Maret 2020 sudah sebesar Rp16.031.
Rekomendasi:
- Menjaga (maintain) nasabah KPGB, karena KPGB merupakan salah sektor yang tidak terpengaruhi pandemi Covid-19.
- Menyampaikan sosialisasi kepada nasabah cara pembayaran angsuran kredit dan tabungan melalui jasa transfer, sebagai upaya mengurangi kontak langsung antara nasabah dan LO/FO.
- Meningkatkan promosi DPK (tabungan dan deposito) karena kondisi pandemi dan tren menuju Idul Fitri pada umumnya nasabah cenderung menarik dananya.
- Mempertajam analisa kredit pada indikator “condition of economics” terkait usaha nasabah yang berpotensi terkena dampak Covid-19.
Referensi: Detik, CNN Indonesia, Kumparan, dan POJK.