• profile
  • team
  • career
  • banknusumma.co.id
  • story
NBANBA
  • profile
  • team
  • career
  • banknusumma.co.id
  • story

The Economic Info

  • Home
  • Blog
  • The Economic Info
  • Relaksasi Kredit

Relaksasi Kredit

  • Categories The Economic Info
  • Date 1 April 2020
  • Comments 0 comment

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan soal Relaksasi Kredit bagi sektor-sektor yang terdampak wabah Covid-19. Restrukturisasi kredit diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical.

Apa itu Relaksasi Kredit?

Relaksasi (Keringanan) kredit adalah memberikan perlakuan khusus pada debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran Covid-19, baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi. Sektor itu antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Apa Saja Mekanismenya?

Bentuk relaksasi kredit berupa restrukturisasi kredit:

  1. Penurunan suku bunga
  2. Perpanjangan waktu
  3. Pengurangan tunggakan pokok
  4. Pengurangan tunggakan bunga
  5. Penambahan fasilitas kredit
  6. Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara

Berapa Jangka Waktunya?

3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Sehubungan dengan kebijakan Relaksasi Kredit ini, pihak bank perlu mengkaji secara cermat dalam menganalisa nasabahnya untuk menghindari moral hazard. Dengan adanya relaksasi kredit tidak membuat seluruh cicilan tertunda, melainkan setiao keputusan pembayaran pokok, bunga, maupun jangka waktu merujuk pada hasil analisa. Karena dari pihak bank pun memiliki risiko, yaitu mengalami penurunan keuntungan Net Interest Margin (NIM) yang disebabkan oleh terhambatnya penyaluran kredit akibat pandemi Covid-19.

Rekomendasi

  1. BPR Nusumma matang dalam perhitungan Relaksasi/Restrukturisasi Kredit yang berdasarkan profil risiko dan permodalan bank guna menjaga rasio ATMR.
  2. BPR Nusumma proaktif mengidentifikasi debitur yang terkena dampak Covid dan segera menerapkan POJK mengenai stimulus perekonomian.
  3. BPR Nusumma menerapkan prinsip keberhati-hatian yang disertai dengan pemantauan untuk mencegah penyalahgunaan dan optimalisasi kinerja perbankan dalam menjalankan fungsi intermediasi.
author avatar
Investment Redefined

Previous post

PELITA Volume 8.0
1 April 2020

Next post

Pemulihan Ekonomi Pasca Covid-19
1 Mei 2020

You may also like

Inovasi dan Digitalisasi
26 November, 2020

Pandemi ini telah membuka mata dan membuat kita sadar kalau konektivitas digital itu penting dan harus menjadi prioritas untuk dunia di pasca pandemi. Pemerintah turut mendukung UMKM dengan pendampingan bagi pengelolaan usaha, sumber daya manusia, sarana prasarana, termasuk memfasilitasi digitalisasi …

Omnibus Law Cipta Kerja
1 Oktober, 2020

OMNIBUS LAW adalah sebuah konsep pembentukan undang-undang utama untuk mengatur masalah yang sebelumnya diatur sejumlah UU atau satu UU yang sekaligus me-REVISI beberapa UU. UU ini menjadi upaya pemerintah memperingkas birokrasi di Indonesia, setelah 16 paket kebijakan ekonomi dinilai kurang …

Resesi Ekonomi
1 September, 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan ekonomi nasional resmi resesi pada kuartal III-September 2020 yaitu sekitar minus 1,7% sampai minus 0,6% Hal itu menyusul revisi proyeksi yang dilakukan Kementerian Keuangan. Apa itu resesi? Resesi diartikan sebagai penurunan pertumbuhan ekonomi hingga …

Leave A Reply Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Buletin Pelita
  • The Economic Info

Copyright © 2020 The Digital Hub

  • Privacy
  • Terms & Condition