Relaksasi Kredit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan soal Relaksasi Kredit bagi sektor-sektor yang terdampak wabah Covid-19. Restrukturisasi kredit diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical.
Apa itu Relaksasi Kredit?
Relaksasi (Keringanan) kredit adalah memberikan perlakuan khusus pada debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran Covid-19, baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi. Sektor itu antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Apa Saja Mekanismenya?
Bentuk relaksasi kredit berupa restrukturisasi kredit:
- Penurunan suku bunga
- Perpanjangan waktu
- Pengurangan tunggakan pokok
- Pengurangan tunggakan bunga
- Penambahan fasilitas kredit
- Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara
Berapa Jangka Waktunya?
3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.
Sehubungan dengan kebijakan Relaksasi Kredit ini, pihak bank perlu mengkaji secara cermat dalam menganalisa nasabahnya untuk menghindari moral hazard. Dengan adanya relaksasi kredit tidak membuat seluruh cicilan tertunda, melainkan setiao keputusan pembayaran pokok, bunga, maupun jangka waktu merujuk pada hasil analisa. Karena dari pihak bank pun memiliki risiko, yaitu mengalami penurunan keuntungan Net Interest Margin (NIM) yang disebabkan oleh terhambatnya penyaluran kredit akibat pandemi Covid-19.
Rekomendasi
- BPR Nusumma matang dalam perhitungan Relaksasi/Restrukturisasi Kredit yang berdasarkan profil risiko dan permodalan bank guna menjaga rasio ATMR.
- BPR Nusumma proaktif mengidentifikasi debitur yang terkena dampak Covid dan segera menerapkan POJK mengenai stimulus perekonomian.
- BPR Nusumma menerapkan prinsip keberhati-hatian yang disertai dengan pemantauan untuk mencegah penyalahgunaan dan optimalisasi kinerja perbankan dalam menjalankan fungsi intermediasi.