• profile
  • team
  • story
NBANBA
  • profile
  • team
  • story

The Economic Info

  • Home
  • Blog
  • The Economic Info
  • Omnibus Law Cipta Kerja

Omnibus Law Cipta Kerja

  • Categories The Economic Info
  • Date 1 Oktober 2020
  • Comments 0 comment

OMNIBUS LAW adalah sebuah konsep pembentukan undang-undang utama untuk mengatur masalah yang sebelumnya diatur sejumlah UU atau satu UU yang sekaligus me-REVISI beberapa UU.

UU ini menjadi upaya pemerintah memperingkas birokrasi di Indonesia, setelah 16 paket kebijakan ekonomi dinilai kurang efektif. Karena ternyata, investor ataupun pengusaha masih menemui hambatan di tingkat aturan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja terdiri atas 11 klaster menggabungkan 79 UU (905 halaman). Terdapat pembahasan diantaranya adalah:

  1. Penyederhanaan Perizinan Berusaha
  2. Persyaratan Investasi
  3. Ketenagakerjaan
  4. Kemudahan dan Perlindungan UMKM
  5. Kemudahan Berusaha
  6. Dukungan Riset dan Inovasi
  7. Administrasi Pemerintahan
  8. Pengenaan Sanksi
  9. Pengadaan Lahan
  10. Investasi dan Proyek Pemerintahan
  11. Kawasan Ekonomi

Dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terdapat poin-poin keberatan buruh, yaitu:

  • Pasal 156: Pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan menjadi 25 bulan.
  • Pasal 56 (3): Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak.
  • Pasal 66: Outsourcing pekerja seumur hidup tidak terbatas pada jenis pekerjaan.
  • Pasal 77: Waktu kerja ekploitatif.
  • Pasal 79: Hak cuti dan hak upah atas cuti hilang.
  • Pasal 82: Jaminan pensiun dan kesehatan hilang.

Rekomendasi:

  1. BPR Nusumma perlu terus mengikuti perkembangan isu, terutama untuk kredit yang disalurkan ke pabrik/karyawan perusahaan, karena perubahan UU ini berpotensi berdampak langsung pada karyawan.
  2. BPR Nusumma menjamin kesejahteraan seluruh karyawan sesuai dengan Misi Ketiga BPR Nusumma.
  3. Sebagai masyarakat, kita perlu kritis terhadap berita dan opini yang disampaikan oleh pihak lain dengan mencari tahu dan menganalisa kebenarannya.

Sumber Referensi:

Kompas.com

Liputan6.com

Mediaindonesia.com

Tirto.id

author avatar
Investment Redefined

Previous post

Resesi Ekonomi
1 Oktober 2020

Next post

PELITA Volume 9.0
31 Oktober 2020

You may also like

Fintech Feat BPR Nusumma
22 September, 2021

Fintech menurut OJK adalah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Produk fintech biasanya berupa suatu sistem yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik.Jenis – jenis fintech menurut OJK Crowdfunding Microfinancing P2P lending service Market …

Eksistensi Cengkeh di Indonesia
10 Agustus, 2021

Fakta Cengkeh di Indonesia  Indonesia merupakan negara ke-2 pengekspor terbesar di dunia setelah Madagaskar dengan negara beriklim tropis. Cengkeh merupakan salah satu komoditas yang menjadi incaran di pasar dunia. Salah satunya adalah Cengkeh yang telah menarik perhatian pasar dunia walaupun 95% digunakan …

Inovasi dan Digitalisasi
26 November, 2020

Pandemi ini telah membuka mata dan membuat kita sadar kalau konektivitas digital itu penting dan harus menjadi prioritas untuk dunia di pasca pandemi. Pemerintah turut mendukung UMKM dengan pendampingan bagi pengelolaan usaha, sumber daya manusia, sarana prasarana, termasuk memfasilitasi digitalisasi …

Leave A Reply Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Buletin Pelita
  • N Banking Guideline
  • New
  • Story
  • The Economic Info

Copyright © 2020 The Digital Hub

  • Privacy
  • Terms & Condition