Omnibus Law Cipta Kerja
OMNIBUS LAW adalah sebuah konsep pembentukan undang-undang utama untuk mengatur masalah yang sebelumnya diatur sejumlah UU atau satu UU yang sekaligus me-REVISI beberapa UU.
UU ini menjadi upaya pemerintah memperingkas birokrasi di Indonesia, setelah 16 paket kebijakan ekonomi dinilai kurang efektif. Karena ternyata, investor ataupun pengusaha masih menemui hambatan di tingkat aturan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.
Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja terdiri atas 11 klaster menggabungkan 79 UU (905 halaman). Terdapat pembahasan diantaranya adalah:
- Penyederhanaan Perizinan Berusaha
- Persyaratan Investasi
- Ketenagakerjaan
- Kemudahan dan Perlindungan UMKM
- Kemudahan Berusaha
- Dukungan Riset dan Inovasi
- Administrasi Pemerintahan
- Pengenaan Sanksi
- Pengadaan Lahan
- Investasi dan Proyek Pemerintahan
- Kawasan Ekonomi
Dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terdapat poin-poin keberatan buruh, yaitu:
- Pasal 156: Pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan menjadi 25 bulan.
- Pasal 56 (3): Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak.
- Pasal 66: Outsourcing pekerja seumur hidup tidak terbatas pada jenis pekerjaan.
- Pasal 77: Waktu kerja ekploitatif.
- Pasal 79: Hak cuti dan hak upah atas cuti hilang.
- Pasal 82: Jaminan pensiun dan kesehatan hilang.
Rekomendasi:
- BPR Nusumma perlu terus mengikuti perkembangan isu, terutama untuk kredit yang disalurkan ke pabrik/karyawan perusahaan, karena perubahan UU ini berpotensi berdampak langsung pada karyawan.
- BPR Nusumma menjamin kesejahteraan seluruh karyawan sesuai dengan Misi Ketiga BPR Nusumma.
- Sebagai masyarakat, kita perlu kritis terhadap berita dan opini yang disampaikan oleh pihak lain dengan mencari tahu dan menganalisa kebenarannya.
Sumber Referensi:
Kompas.com
Liputan6.com
Mediaindonesia.com
Tirto.id